Jurnalis Kecam Penggunaan Istilah ‘Londo Ireng’ oleh Prabowo

londo ireng - ilustrasi berita Jurnalis Kecam Penggunaan Istilah 'Londo Ireng' oleh Prabowo

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ). Mereka menyampaikan sikap resmi mengenai penggunaan istilah yang menurut mereka bermuatan problematik dalam wacana publik.

londo ireng - ilustrasi berita Jurnalis Kecam Penggunaan Istilah 'Londo Ireng' oleh Prabowo

Kecaman atas “Londo Ireng”

Dalam pernyataan bersama, organisasi-organisasi pers tersebut mengecam penggunaan istilah “Londo Ireng”. Mereka menyampaikan keberatan terhadap pemilihan bahasa yang digunakan dan menegaskan pentingnya mempertimbangkan implikasi kata-kata terhadap kelompok dan kelangsungan wacana publik yang sehat.

Siapa yang Menandatangani Pernyataan

Dokumen yang dirilis bersama itu memuat nama-nama organisasi pers yang menjadi penandatangan: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ). Keempat organisasi tersebut mewakili ragam jaringan jurnalis yang bekerja di berbagai bidang liputan dan daerah di Indonesia.

Alasan Keprihatinan Jurnalis

Pernyataan bersama menempatkan fokus pada bagaimana ujaran bermuatan simbolik dapat mempengaruhi persepsi publik dan relasi antarkelompok. Para penandatangan menyatakan keprihatinan atas penggunaan istilah yang dianggap memiliki muatan stereotip atau merendahkan, serta potensi efeknya terhadap iklim diskursus di ruang publik.

Peran Bahasa dalam Ruang Publik

Reaksi dari organisasi pers ini menggarisbawahi peran penting bahasa dalam percakapan politik dan sosial. Bahasa yang digunakan oleh tokoh publik, menurut pernyataan tersebut, seharusnya mempertimbangkan dampak terhadap keragaman masyarakat dan menjaga marwah dialog publik. Isu ini juga membuka ruang diskusi lebih luas tentang etika berbahasa di ranah publik.

Pernyataan bersama menekankan bahwa jurnalis dan organisasi pers memiliki kepedulian terhadap tata cara komunikasi yang tidak memperkuat stigma atau prasangka. Mereka memandang bahwa pelindungan terhadap martabat individu dan kelompok harus menjadi bagian dari tata etika komunikasi di ruang publik.

Meskipun pernyataan bersama lebih menekankan pada kecaman terhadap istilah yang dipersoalkan, dokumen itu juga mengarahkan perhatian pada kebutuhan untuk memperkuat norma-norma publik yang menghargai keberagaman. Organisasi-organisasi pers yang menandatangani berharap percakapan publik dapat berlangsung tanpa bahasa yang merendahkan dan tanpa memperdalam polarisasi.

Tanggapan dari media dan kalangan jurnalis atas pernyataan bersama ini menunjukkan bahwa isu penggunaan bahasa sensitif oleh tokoh publik tidak hanya menjadi persoalan retorika, tetapi juga soal tanggung jawab sosial. Para penandatangan menilai pentingnya upaya kolektif untuk menjaga kualitas wacana demi kepentingan publik yang lebih luas.

Pernyataan bersama ini turut mengingatkan kembali peran organisasi pers sebagai pengawas etika komunikasi publik. Lewat sikap kolektif, AJI, AJMAN, KOMA, dan SIEJ menegaskan komitmen mereka terhadap standar profesional yang menghormati martabat semua pihak dan mendorong penggunaan bahasa yang konstruktif dalam kehidupan bernegara.

Peristiwa ini dipandang sebagai bagian dari dinamika hubungan antara media, tokoh publik, dan masyarakat. Reaksi kolektif dari komunitas jurnalis menyoroti harapan agar wacana politik dan sosial tetap menjunjung prinsip saling menghormati, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.