Tiga pegawai dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama menyatakan bahwa Yaqut tak perintahkan praktik penarikan fee atau perubahan aturan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini muncul sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan mengenai pengaturan dan penarikan biaya dalam proses haji.

Yaqut tak perintahkan menurut saksi
Menurut ketiga saksi, tidak ada instruksi dari mantan Menteri Agama yang mengarahkan mereka untuk melakukan penyesuaian aturan demi kepentingan tertentu atau untuk menetapkan biaya tambahan yang bertentangan dengan ketentuan. Mereka menekankan bahwa tugas mereka selama menangani urusan haji adalah menjalankan prosedur yang sudah ada, tanpa menerima perintah untuk melakukan praktik yang menyimpang.
Peran dan posisi saksi dalam penyelenggaraan haji
Menjawab tuduhan terkait penarikan fee
Pernyataan para saksi muncul dalam konteks adanya isu tentang penarikan fee dan dugaan praktik korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Ketiganya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada arahan dari pimpinan yang mendorong atau menginstruksikan mereka untuk melakukan penarikan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Mereka menolak klaim adanya perintah yang memfasilitasi praktik penarikan fee tersebut.
Implikasi bagi proses penilaian dan kepercayaan publik
Keterangan dari para saksi menjadi bagian penting dalam rangka memberikan gambaran faktual mengenai alur keputusan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama. Pernyataan yang menyatakan bahwa Yaqut tak perintahkan tindakan melawan aturan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang menilai atau menindaklanjuti isu-isu terkait penyelenggaraan haji. Di sisi lain, publikasi kesaksian seperti ini juga berpengaruh terhadap persepsi masyarakat mengenai integritas penyelenggaraan ibadah yang menjadi urusan negara.
Penegasan komitmen terhadap tata kelola haji
Ketiga saksi menegaskan komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa upaya-upaya administratif dan regulasi dalam penyelenggaraan haji dijalankan berdasarkan peraturan resmi, bukan atas dasar perintah yang memerintahkan penetapan atau pemungutan fee yang tidak semestinya. Pernyataan ini dimaksudkan untuk memperjelas posisi mereka terkait tuduhan yang beredar.
Seiring dengan tersampaikannya keterangan saksi, perhatian publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji tetap tinggi. Keterangan para pegawai dan mantan pejabat yang terlibat menjadi salah satu elemen penting untuk memahami dinamika internal dan memastikan bahwa proses-proses administrasi dijalankan transparan dan akuntabel.
Pernyataan para saksi ini menegaskan bahwa, setidaknya menurut mereka, tidak ada instruksi dari pimpinan yang mengarahkan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan haji. Uraian mereka kini menjadi bagian dari informasi yang berperan dalam membentuk penilaian lebih luas mengenai isu yang tengah disorot publik.














































