Kasus Travel Tanpa Izin, Kemenhaj Turunkan Tim untuk Lindungi 33 Jamaah Umrah

travel tanpa izin - ilustrasi berita Kasus Travel Tanpa Izin, Kemenhaj Turunkan Tim untuk Lindungi 33 Jamaah Umrah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai masalah keberangkatan yang menimpa 33 calon jemaah umrah, diduga karena keterlibatan travel tanpa izin. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi dan proses keberangkatan kembali ditata sesuai aturan.

travel tanpa izin - ilustrasi berita Kasus Travel Tanpa Izin, Kemenhaj Turunkan Tim untuk Lindungi 33 Jamaah Umrah

Kasus ini memunculkan kekhawatiran tentang praktik penyelenggaraan perjalanan umrah oleh pihak yang belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga Kemenhaj langsung mengerahkan tim pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Travel Tanpa Izin dalam Sorotan Publik

Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan pihaknya mendapat laporan mengenai sejumlah calon jemaah yang belum mendapat kepastian keberangkatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mendatangi Bandara Soekarno-Hatta untuk mengecek kondisi jemaah dan memberikan perlindungan administratif.

Menurut keterangan yang dihimpun, 33 calon jemaah yang dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 dengan maskapai Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan. Mereka diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW), yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai PPIU.

Upaya pengalihan kepada penyelenggara berizin

Untuk memenuhi hak jemaah sesuai kontrak perjalanan, Kemenhaj melakukan langkah koordinatif sehingga penanganan jemaah dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU yang tercatat memiliki izin resmi. Melalui pengalihan ini, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982.

Sementara itu, niat 9 jemaah lainnya berbeda; mereka memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana. Tindakan pengalihan dan pemenuhan hak jemaah tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan kepastian perjalanan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum pengawasan dan sanksi

Penanganan kasus ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya kewajiban bahwa penyelenggaraan perjalanan umrah hanya boleh dilakukan oleh badan hukum yang memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administrasi pada penyelenggaraan berizin. Pasal 56 ayat (1) huruf a, b, dan c memberikan kewenangan kepada Menteri untuk melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga melakukan pembekuan atau pencabutan izin, termasuk pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melanggar atau membahayakan kepentingan jemaah.

Langkah tindak lanjut dan penegakan hukum

Kemenhaj menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, baik travel maupun individu yang diduga menyelenggarakan umrah tanpa izin, akan dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengganggu keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat.

Pejabat Kemenhaj menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik ilegal dan tindakan yang merugikan jemaah. Penindakan dapat meliputi sanksi administratif hingga rujukan ke proses hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Imbauan kepada calon jemaah

Kementerian mengimbau masyarakat untuk hanya mendaftar melalui PPIU yang berizin, memastikan semua pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang sah, serta memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa sebelum berangkat. Calon jemaah juga diminta memeriksa legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kemenhaj atau dengan mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj provinsi dan Kantor Haji kabupaten/kota setempat.

Imbauan ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko pembatalan keberangkatan, kerugian finansial, dan potensi masalah lain yang dapat muncul jika menggunakan jasa travel tanpa izin. Pemeriksaan dokumen dan komunikasi yang jelas dengan penyelenggara menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah dan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur hak jemaah. Kemenhaj akan terus memonitor perkembangan dan menginformasikan langkah selanjutnya sesuai hasil pengawasan dan proses penegakan hukum.