Penutupan Bromo kembali diperpanjang, menyusul kondisi kawasan yang masih dalam proses penanganan kebakaran hutan dan lahan. Penutupan Bromo ini mempengaruhi seluruh pintu masuk ke kawasan wisata selama masa perpanjangan.

Penutupan dimulai sejak 8 Agustus 2026 dan kini diperpanjang hingga 15 Agustus 2026. Keputusan perpanjangan diambil untuk memberi waktu bagi upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung.
Penutupan Bromo dalam Sorotan Publik
Seluruh akses menuju kawasan Gunung Bromo ditutup sementara. Pintu masuk yang terdampak meliputi Cemorolawan di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coba Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang. Penutupan mencakup jalur utama yang biasa dipakai wisatawan untuk memasuki kawasan Bromo.
Alasan perpanjangan: penanganan karhutla
Perpanjangan penutupan kawasan dilakukan karena manajemen dan petugas terkait masih fokus melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Hingga keputusan diperpanjang, kondisi dinilai belum sepenuhnya aman untuk aktivitas wisata, sehingga pembatasan akses tetap diberlakukan demi keselamatan pengunjung dan kelancaran upaya penanggulangan.
Hak wisatawan: refund dan penjadwalan ulang
Wisatawan yang rencana perjalanannya terdampak oleh perpanjangan penutupan dipersilakan mengajukan refund atau penjadwalan ulang tiket. Ketentuan terkait pengembalian dana dan penjadwalan ulang mengikuti aturan yang berlaku bagi pembelian tiket; pihak terkait menyediakan opsi bagi pengunjung yang terdampak agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka.
Dampak terhadap rencana perjalanan
Perpanjangan penutupan kawasan berimplikasi pada pembatalan sementara aktivitas wisata di area Bromo, termasuk kunjungan matahari terbit, jeep tour, dan kegiatan lain yang biasa berlangsung di dalam kawasan. Wisatawan yang sudah memesan akomodasi atau paket tur disarankan melakukan koordinasi dengan pihak penyedia layanan untuk menyusun langkah tindak lanjut sesuai opsi refund atau reschedule.
Imbauan dan catatan keselamatan
Pengelola kawasan dan pihak berwenang menekankan pentingnya mematuhi kebijakan penutupan demi keselamatan bersama. Meski sejumlah area biasanya menjadi tujuan populer, kondisi darurat akibat kebakaran menuntut agar kunjungan ditunda hingga situasi benar-benar aman. Pengunjung diminta tidak memaksakan akses ke area tertutup untuk menghindari risiko tambahan dan mengganggu upaya penanganan.
Perpanjangan penutupan sampai 15 Agustus 2026 menegaskan prioritas pada penanggulangan kebakaran dan keselamatan publik. Wisatawan yang terdampak dianjurkan memantau pengumuman resmi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses refund atau pengaturan ulang kunjungan.































