Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan bahwa terciptanya sistem perpajakan sehat membutuhkan sinergi erat antara otoritas pajak, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, upaya bersama menjadi pondasi agar sistem pajak berjalan adil dan berkelanjutan.

Farid menggarisbawahi peran serta dunia usaha dalam mendukung kinerja administrasi perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan yang konstruktif. Kolaborasi, baginya, bukan sekadar kewajiban formal tapi juga bentuk kemitraan strategis untuk memperkuat tata kelola fiskal.
Sistem perpajakan sehat: kenapa kolaborasi dibutuhkan?
Dalam pandangan Farid, pembangunan sistem perpajakan yang sehat tidak dapat berjalan sendiri oleh satu pihak. Otoritas pajak memerlukan akses data dan komunikasi yang baik dengan pelaku usaha untuk menyusun kebijakan yang realistis dan mudah dilaksanakan. Di sisi lain, dunia usaha memerlukan kepastian aturan dan pelayanan yang transparan agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara optimal.
Kolaborasi juga dinilai penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan sektor swasta. Kepercayaan ini menjadi modal dasar agar kebijakan fiskal dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat serta dunia usaha, sehingga dampak positif terhadap penerimaan negara dan iklim usaha dapat tercapai.
Peran masing-masing pihak dalam sinergi
Farid menyebutkan bahwa peran otoritas pajak dan dunia usaha saling melengkapi. Otoritas bertanggung jawab untuk memberikan aturan yang jelas, fasilitas layanan, dan pengawasan yang adil. Sementara itu, pelaku usaha diharapkan menjalankan kewajiban perpajakan dengan itikad baik serta terbuka dalam pelaporan.
Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan lain—seperti asosiasi bisnis, konsultan pajak, dan lembaga terkait—juga diperlukan untuk memperkuat dialog, menyaring masukan praktis, dan mempercepat penyelesaian isu teknis yang muncul di lapangan.
Aspek yang perlu dikuatkan untuk implementasi
Menurut penekanan Farid, beberapa aspek menjadi perhatian utama agar kolaborasi berjalan efektif. Antaranya adalah komunikasi yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas administrasi, serta upaya bersama dalam penyusunan aturan yang responsif terhadap kondisi dunia usaha. Memperbaiki mekanisme layanan dan ketersediaan informasi juga disebut sebagai elemen penting dalam membangun sistem perpajakan yang sehat.
Farid juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum sebagai prasyarat agar pelaku usaha merasa aman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan kondisi tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela dapat meningkat tanpa harus bergantung pada tindakan penegakan semata.
Manfaat kolaborasi bagi iklim usaha dan fiskal
Kolaborasi yang kuat antara otoritas pajak dan dunia usaha, menurut Farid, berpotensi menciptakan dua manfaat utama: pertama, meningkatkan kualitas penerimaan negara melalui kepatuhan yang lebih baik; kedua, memperbaiki iklim investasi dan usaha karena aturan dan layanan yang lebih transparan dan dapat diprediksi.
Dengan saling memahami peran dan keterbatasan masing-masing pihak, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien dan berorientasi pada solusi, sehingga beban mingguan dunia usaha tidak menjadi hambatan bagi perkembangan ekonomi.
Farid menegaskan bahwa sinergi bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan praktis untuk mengelola sistem perpajakan yang adil dan efektif. Semua pihak yang terlibat diimbau untuk menjaga dialog konstruktif dan komitmen bersama demi tercapainya tujuan bersama tersebut.


































