Temuan gajah jantan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dan informasi selanjutnya diteruskan melalui call center BKSDA Aceh. Dalam laporan awal disebutkan bahwa kondisi bangkai menarik perhatian warga setempat sebelum pemberitahuan resmi disampaikan kepada otoritas terkait.

Kronologi penemuan gajah jantan di lokasi
Pihak yang menerima dan meneruskan laporan
Laporan mengenai penemuan bangkai gajah itu pertama-tama dilaporkan ke kepolisian setempat. Dari sana, informasi diteruskan melalui call center BKSDA Aceh sehingga instansi konservasi itu mendapatkan notifikasi resmi. Dalam catatan awal, Polres Aceh Tamiang dan Polsek Tamiang Hulu tercatat sebagai pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut bersamaan dengan BKSDA Aceh.
BKSDA: diduga keracunan
BKSDA Aceh menyatakan dugaan sementara bahwa penyebab kematian gajah jantan itu adalah keracunan. Pernyataan tersebut tercantum dalam keterangan awal yang menyertai laporan penemuan. Hingga informasi awal yang diterima, belum ada keterangan lebih rinci mengenai sumber atau jenis zat yang dicurigai menyebabkan keracunan.
Penanganan laporan dan koordinasi awal
Setelah laporan diteruskan melalui jalur yang telah disebutkan, BKSDA Aceh bersama pihak kepolisian setempat tercatat sebagai penerima informasi. Data awal yang masuk menjadi dasar komunikasi antarinstansi mengenai penemuan ini. Nama-nama instansi yang menerima dan meneruskan laporan antara lain BKSDA Aceh, Polres Aceh Tamiang, dan Polsek Tamiang Hulu sesuai catatan awal.
Informasi resmi menyebutkan bahwa satu orang karyawan perusahaan perkebunan adalah pihak pertama yang menemukan bangkai dan yang melaporkan penemuan tersebut ke pihak berwenang. Waktu penemuan sekitar pukul 12.00 WIB pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam laporan yang diterima oleh BKSDA Aceh.
Kasus penemuan gajah jantan yang diduga menjadi korban keracunan ini tercatat terjadi di areal perkebunan milik PT MPLI, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. Lokasi dan waktu penemuan menjadi bagian dari informasi awal yang disebarluaskan ke pihak terkait untuk tindak lanjut administratif dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Penyampaian informasi yang cepat dari penemu ke kepolisian, lalu ke call center BKSDA Aceh, menegaskan jalur komunikasi yang digunakan dalam penanganan peristiwa semacam ini. Nama-nama instansi yang tercantum dalam catatan awal membantu memastikan pihak-pihak yang menerima laporan memiliki data dasar untuk langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur masing-masing.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut penemuan seekor gajah jantan di areal perkebunan dan adanya dugaan keracunan sebagai penyebab kematian. Informasi resmi yang masuk sejauh ini terbatas pada kronologi penemuan, identitas lokasi, waktu penemuan, serta instansi yang menerima laporan pada tahap awal.
BKSDA Aceh dan pihak kepolisian tercatat menerima laporan dan informasi awal mengenai penemuan bangkai tersebut. Keterangan lengkap tentang penyebab pasti kematian akan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang setelah pemeriksaan dan proses administrasi yang relevan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.




























