Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum memasukkan produk jurnalistik sebagai bagian dari materi dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terlalu gegabah. Menurutnya, kronologi diskusi yang tayang pada program televisi tidak semestinya langsung dijadikan bahan dakwaan tanpa kajian lebih mendalam.

Perkara itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tifauzia, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menjalani proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan. Pandangan Tim Advokasi tersebut dikutip pada awal Juli 2026.
Alasan Tim Advokasi Menolak Penyertaan Produk Jurnalistik
Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa produk jurnalistik memiliki karakteristik khusus, termasuk proses verifikasi, konteks pemberitaan, serta hak dan tanggung jawab redaksi. Karena itu, menurutnya, memindahkan kronologi siaran televisi langsung ke dalam dakwaan tanpa memperhatikan aspek-aspek jurnalistik dan kebebasan pers berisiko menimbulkan kekeliruan dalam penilaian pokok perkara.
Tim Advokasi menuntut agar aparat penegak hukum lebih hati-hati dalam menggunakan materi siaran sebagai bukti. Mereka menyoroti perlunya membedakan antara pernyataan yang bersifat opini atau interpretasi jurnalistik dan pernyataan langsung dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dampak Terhadap Kebebasan Pers dan Proses Peradilan
Dalam pandangan Tim Advokasi, penyertaan produk jurnalistik ke berkas dakwaan bisa membuka potensi penyalahgunaan materi media dalam proses pidana. Jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian, hal itu berpotensi menempatkan jurnalis dan institusi media pada posisi yang rentan, serta memunculkan pertanyaan mengenai batas antara peliputan dan bukti tindak pidana.
Mereka juga mengingatkan bahwa proses peradilan harus menjaga independensi, termasuk memastikan bahwa bukti yang digunakan relevan, sah, dan tidak mereduksi fungsi jurnalisme sebagai alat informasi publik. Kritik semacam ini, menurut Ahmad Khozinudin, penting agar proses hukum tidak merembet menjadi ruang pembalasan terhadap aktivitas pemberitaan.
Konteks Perkara dan Sidang Perdana
Perkara yang melibatkan Tifauzia ini berakar dari tudingan mengenai keaslian ijazah presiden, yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Dokter Tifa berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, dan proses hukum telah memasuki tahap persidangan awal pada awal Juli 2026.
Tim Advokasi menggarisbawahi bahwa kritik mereka bukan upaya untuk menghalangi proses hukum, melainkan meminta agar proses tersebut berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan menghormati batasan-batasan yang ada antara fungsi pers dan mekanisme penegakan hukum.
Respons Publik dan Pentingnya Pembuktian
Isu ini turut menarik perhatian publik karena menyentuh beberapa ranah sensitif: reputasi tokoh publik, peran media dalam menyampaikan informasi, serta praktik penegakan hukum terhadap pernyataan yang beredar di ruang publik. Menurut Tim Advokasi, publik berhak mendapatkan proses hukum yang transparan dan bukti yang memenuhi standar peradilan.
Mereka menegaskan pentingnya pembuktian yang jelas dan prosedural. Dalam konteks ini, setiap materi yang dijadikan bukti perlu diuji relevansinya terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk membedakan fakta, interpretasi jurnalistik, dan pernyataan pihak ketiga.
Hingga saat ini, pihak jaksa belum mendapat sorotan publik yang seragam terhadap alasan teknis penyertaan kronologi program televisi tersebut dalam dakwaan. Sementara itu, pengamat dan kelompok advokasi meminta agar proses lanjutan berjalan secara transparan dan akuntabel, menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.
Perkembangan kasus ini dipantau oleh berbagai pihak karena implikasinya terhadap hubungan antara media, sumber informasi, dan aparat hukum dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan opini publik dan pemberitaan.










